Sinergitas KI Pusat dengan KI Bali dalam Visitasi Standar Layanan Informasi dan Prosedur PSI Pemilu di KPU Bali

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berwenang untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya menyelesaikan sengketa informasi publik dan menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik. Mempertinbangkan fungsi dan tugas Komisi Informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Pemilihan. Untuk melihat implementasi peraturan tersebut Komisi Informasi Pusat beserta Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan visitasi ke KPU Provinsi Bali. Dalam kesempatan ini Komisi Informasi Pusat yang terdiri dari Bapak Handoko Agung Saputro, Ibu Aditya Nuryasoliha dan staf ahli Bapak Reno beserta Komisi Informasi Provinsi Bali yaitu Bapak I Made Agus Wirajaya dan Bapak Dewa Nyoman Suardana selaku tim Komisi Informasi diterima oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi Hubungan Masyarakat Hukum dan SDM  I Gusti Gede Made Gustem Lasida, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Ni Putu Kartiani, dan Pelaksana  Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi  I Dewa Ayu Puspa Dyani selanjutnya melaksanakan visitasi dan berdiskusi terkait standar layanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan di kantor KPU Provinsi Bali, Kamis, 1 Pebruari 2024.