Sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa
informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,
oleh karena itu hak memproleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis
yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik. Selain itu keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan
Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Berdasarkan
hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Bali dalam mengawal keterbukaan
informasi publik menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan informasi publik pada
bulan September 2023 dengan menyasar badan publik yang ada dikabupaten kota
se-Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan
mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring
dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Pentingnya kegiatan ini adalah untuk
menyamakan persepsi akan standar layanan informasi publik yang nantinya menjadi
pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian informasi publik.
Terkait dengan monitoring dan evaluasi perlu disampaikan petunjuk dalam
pelaksanaannya karena di tahun 2023 ini E-Monev diselenggarakn secara serempak
di seluruh Indonesia yang menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Komisi
Informasi Pusat. Sehingga dengan diselenggarakan sosialisasi ini diharapkan kepatuhan
Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik semakin meningkat.
SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
