Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Inforamsi Publik dilaksanakan pada hari Selasa, 16 April 2024 bertempat di Gedung Bhukti Mukti Bhakti area kantor Bupati Bangli. Komisi Informasi Provinsi Bali mengundang Bupati Bangli yang diwakili oleh Wakil Bupati Bangli untuk membuka acara sosialisasi. Sebagai narasumber adalah Ni Made Ayu Wiratningsih dari Skretaris Diskominfo Kabupaten Bangli dan I Made Adi Parmadi, ST, dari Koordinator Tenaga Ahli Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Adapun sebagai peserta adalah Pimpinan serta PPID Pemerintah Desa se-Kabupaten Bangli. Adapun tema yang diangkat pada sosialisasi ini adalah “Penguatan PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa”
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Wakil Bupati Bangli menyampaikan Keterbukaan Informasi adalah hal yang strategis dalam menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat baik yang bersinggungan dengan kerja pemerintah dan aspek pengelolaan keuangan daerah, sehingga terbentuk tata kelola pemerintahan yang terbuka atau transparan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali mengucapkan terimakasih kepada Bapak Wakil Bupati Bangli yang telah menfasilitasi tempat kegiatan dan berkenan menghadiri serta membuka acara sosialisasi. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan Daerah khususnya Bapak Wakil Bupati Bangli dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bangli. Pentingnya Sosialisasi keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan, mendorong dan memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.
Narasumber Ni Made Ayu Wiratningsih dari Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bangli menyampaikan materi Standar Layanan Informasi Publik Desa yang harus dilaksanakan oleh Badan Publik Desa seperti Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa sehingga Informasi Publik Desa yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat tersampaikan kepada publik. Disampaikan juga Pentingnya informasi publik Desa untuk diketahui oleh masyarakat setempat antara lain: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, Memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik di Desa, Memperkuat hubungan antara pemerintah Desa dan masyarakat, sehingga tercipta kepercayaan dan kerjasama yang baik, Memberikan akses informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat mengenai program-program pembangunan, kebijakan, dan kegiatan yang dilaksanakan di Desa. Dengan demikian, pemahaman mengenai informasi publik Desa sangat penting bagi masyarakat setempat untuk memastikan terwujudnya pemerintahan yang baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa.
Narasumber I Made Adi Parmadi, ST, dari Koordinator Tenaga Ahli Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa menyampaikan mengenai meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan Untuk meningkatkan akses informasi publik di desa-desa, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil: Pengembangan Sistem Informasi Desa: Desa dapat memanfaatkan Pasal 86 ayat (1) dan (5) yang memberikan hak kepada desa untuk mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sistem informasi tersebut dapat dikelola oleh pemerintah desa dan diakses oleh masyarakat desa serta semua pemangku kepentingan. Penyediaan Daftar Informasi Publik Desa: Desa dapat menyediakan Daftar Informasi Publik Desa yang berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai, penanggungjawab, waktu, dan tempat pembuatan informasi. Daftar ini harus mencakup informasi seperti peraturan desa, profil lengkap kepala desa dan perangkat desa, data perbendaharaan, informasi pemilihan kepala desa, informasi tentang BPD, BUMDes, dan lain sebagainya. Pengumuman Informasi Publik yang Penting: Informasi publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum harus diumumkan secara luas kepada masyarakat desa melalui media informasi yang dimiliki desa. Keterlibatan Masyarakat: Melibatkan masyarakat desa dalam proses penyediaan informasi publik dapat meningkatkan aksesibilitas informasi. Masyarakat dapat diajak untuk memberikan masukan mengenai informasi yang mereka butuhkan dan bagaimana cara penyampaian informasi yang efektif. Pelatihan dan Edukasi: Memberikan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat desa mengenai pentingnya informasi publik, cara mengakses informasi, serta hak dan kewajiban terkait informasi publik dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memperoleh informasi. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan akses informasi publik di desa-desa dapat ditingkatkan, sehingga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa juga meningkat.