Informasi merupakan
kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya
serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Informasi
publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan/atau dikirim/diterima
oleh suatu badan publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan
momentum penting dalam mendorong Keterbukaan informasi. UU ini telah memberikan
landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik.
Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani
permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara
sederhana. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas
tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan
Informasi publik ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem. PPID diharapkan untuk
menetapkan standar layanan informasi. Dengan adanya Standar Operasional
Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan
efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara
nyata terpenuhi. Selain itu ditekankan juga mengenai Informasi yang
dikecualikan yang menyangkut perlindungan data pribadi pasien. (Selasa, 12 September
2023).
SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGASEM
