SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DINAS PUPR KABUPATEN KELUNGKUNG

Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan, terkait disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaa Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol dan berpartisipasi dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik dalam memberikan pelayanan publik.  Pelayanan publik yang tidak dibarengi dengan keterbukaan  informasi  publik  justru  akan  menjauhkan  harapan masyarakat  terhadap kualitas pelayanan itu   sendiri   dan justru  akan  dapat  menimbulkan  masalah. Hak atas Informasi menjadi penting karena dengan terbukanya Informasi publik, penyelenggaraan badan publik tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan juga pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berinovasi dalam peningkatan pelayanan publik yang sebaik-baiknya.  Melalui pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta pelayanan badan publik yang prima. Untuk itulah Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi keterbukaan Informasi publik ke badan publik yang ada di kabupaten/kota se-Bali. Kali ini badan publik yang dikunjungi adalah Dinas PUPR Kabupaten Klungkung. Pada kesempatan tersebut langsung diterima oleh Sekretaris Dinas PUPR dan beliau menyampaikan perkembangan pelaksanaan keterbukaan Informasi publik, serta inovasi yang dilakukan dalam pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dibahas juga mengenai kesiapan badan publik untuk mengikuti e-monev keterbukaan Informasi publik tahun 2023. (Senin, 11 September 2023)