Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan, terkait
disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaa Informasi
Publik (KIP). Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat
dapat mengontrol dan berpartisipasi dalam setiap langkah dan kebijakan yang
diambil oleh Badan Publik dalam memberikan pelayanan publik. Pelayanan publik yang tidak dibarengi dengan keterbukaan informasi
publik justru akan
menjauhkan harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan itu sendiri
dan justru akan dapat
menimbulkan masalah. Hak atas Informasi
menjadi penting karena dengan terbukanya Informasi publik, penyelenggaraan badan
publik tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk
memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan
juga pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi
atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan
Informasi Publik. Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan
publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berinovasi dalam peningkatan pelayanan
publik yang sebaik-baiknya. Melalui pelaksanaan
prinsip keterbukaan, akan tercipta pelayanan badan publik yang prima. Untuk itulah
Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi keterbukaan Informasi publik
ke badan publik yang ada di kabupaten/kota se-Bali. Kali ini badan publik yang
dikunjungi adalah Dinas PUPR Kabupaten Klungkung. Pada kesempatan tersebut
langsung diterima oleh Sekretaris Dinas PUPR dan beliau menyampaikan perkembangan
pelaksanaan keterbukaan Informasi publik, serta inovasi yang dilakukan dalam
pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dibahas juga mengenai kesiapan badan publik
untuk mengikuti e-monev keterbukaan Informasi publik tahun 2023. (Senin, 11
September 2023)
SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DINAS PUPR KABUPATEN KELUNGKUNG
