Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Inforamsi Publik dilaksanakan pada hari Senin, 22 April 2024 bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana. Komisi Informasi Provinsi Bali mengundang Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana untuk membuka acara sosialisasi. Sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Luh De Suriyani dari Ketua Yayasan Sloka Institute. Sebagai moderator adalah Ni Luh Candrawati Sari, S.H., M.H. Peserta dalam sosialisasi ini adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana. Adapun temanya adalah “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Literasi Digital di Lingkungan Perguruan Tinggi”.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini apalagi Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 untuk mewujudkan hak asasi atas informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana yang telah menfasilitasi tempat kegiatan dan berkenan menghadiri serta membuka acara sosialisasi. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari kalangan akademisi dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Pentingnya Sosialisasi keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan, mendorong dan memotivasi semua pihak khususnya hari ini bagi kalangan akademisi untuk berperan aktif sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Narasumber Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana menyampaikan materi pentingnya transparansi dalam pemerintahan dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, antara lain Tujuan utama Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik seperti; Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Partisipasi masyarakat dapat meningkatkan pengambilan kebijakan publik dengan cara ; Memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan dan pendapat mereka terhadap kebijakan yang akan diambil. Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan partisipasi yang lebih besar dari masyarakat, kebijakan yang dihasilkan akan lebih representatif dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang baik. Dengan partisipasi yang aktif, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan badan publik. Membantu dalam mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Dengan partisipasi masyarakat, kebijakan yang diambil akan lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara luas. Mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui partisipasi dalam pengambilan kebijakan publik, masyarakat dapat terlibat dalam proses pembelajaran dan pengembangan pengetahuan yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
Narasumber Luh De Suriyani dari Ketua Yayasan Sloka Institute menyampaikan mengenai tantangan literasi digital sehingga perlu mengetahui empat pilar yang diukur dalam literasi digital, yaitu: Digital Skills: Kemampuan pengguna internet dalam menggunakan komputer atau ponsel, mengunggah/mengunduh data, mengecek ulang informasi dari internet, dan lainnya. Digital Safety: Kemampuan pengguna internet dalam mengidentifikasi berbagai ancaman internet di komputer atau gawai pribadi, kebiasaan mencadangkan data, pelindungan data pribadi, dan sebagainya. Digital Ethics: Kepekaan pengguna internet dalam mengunggah konten tanpa izin, berkomentar kasar di media sosial, hingga menghargai privasi di media sosial. Digital Culture: Kebiasaan pengguna internet dalam mencantumkan nama kreator/pengunggah asli saat mengunggah ulang konten; membuat unggahan dengan mempertimbangkan perasaan pembaca dari suku/agama/pandangan politik berbeda; menikmati dan berbagi konten seni budaya Indonesia di ruang digital, dan sebagainya.