Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Inforamsi Publik Desa dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung. Komisi Informasi Provinsi Bali mengundang Bapak Pj. Bupati Klungkung untuk memberikan sambutan dan sekaligus berkenan membuka acara sosialisi. Komisi Informasi Provinsi Bali juga mengundang Ibu Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Klungkung (Luh Ketut Ari Citrawati) dan Yayasan Bali Aga Kerthi ( Dewa Putu Singarsa, SP. M.Si) sebagai narasumber dalam sosialisasi ini. Adapun sebagai peserta adalah PPID Pemerintah Desa yang ada di seluruh Kabupaten Klungkung. Adapun tema yang diangkat pada sosialisasi ini adalah “Melalui Keterbukaan Informasi Publik Kita Wujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntable”.
Komisi Informasi Provinsi Bali menghaturkan terimakasih kepada Bapak Pj. Bupati Klungkung yang telah berkenan menghadiri dan berkenan pula membuka secara daring melalui zoom acara sosialisasi ini. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan Daerah khususnya Bapak Pj. Bupati Klungkung dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Klungkung. Komisi Informasi juga mengucapkan terimakasih kepada Ptl. Diskominfo Kabupaten Klungkung yang sudah mendukung dengan memfasilitasi mendatangkan peserta dari PPID Pemerintah Desa, serta mengucapkan terimakasi juga kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung. Pentingnya Sosialisasi keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berikutnya adalah dalam rangka menyebarluaskan, mendorong dan memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik khususnya pada Sosialaisasi hari ini mengenai Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Disampaikan oleh ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, beberapa capaian dalam hal Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2023 diantaranya: Dalam pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Bali berada pada situasi baik dengan skor IKIP 81,86 (tiga besar nasional), Desa Tegal Harum sebagai desa Transparan (sebagai desa terbaik ke-1 Indonesia zona bagian tengah) dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Desa, berdasarkan penilaian dalam Program Apresiasi Desa yang dilaksanakan atas kerjasama Komisi Informasi Pusat, Bappenas, dan Kemendesa PDTT. Pemerintah Provinsi Bali kembali memperoleh Anugerah sebagai Badan Publik Informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Narasumber Ptl. Kadis Kominfo Kabupaten Klungkung (Luh Ketut Ari Citrawati, S.Sos.MM) menyampaikan materi sosialisasi terkait Keterbukaan Informasi Publik di Wilayah Desa Kabupaten Klungkung. PPID (Pejabat Pengelola Informasi) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik. Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU nomor 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan Publik mempunyai kewaiban menyediakan, memberikan, menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan seperti informasi yang dapat membahayakan negara.
Badan Publik Desa terdiri dari : Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa. Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan Informasi Publik Desa. Tugas PPID Desa yaitu berkoordinasi dengan PEMKAB dalam pengelolaan Informasi Publik Desa, Mengkoordinasikan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa, Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa untuk pembuatan dan pemutahiran minimal 2 kali sebulan, Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan atau permohonan, Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik Desa melalui media dan menjangkau seluruh Masyarakat.
Wewenang PPID Desa antara lain : Mengkoordinasikan setiap badan Publik Desa dalam melaksankan pelayanan informasi publik, Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi, Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara permohonan untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut, Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutahirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Narasumber dari Yayasan Bali Aga Kerthi (I Dewa Putu Singarsa, SP.,M.Si) menyampaikan materi sosialisasi terkait “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Dan Keterbukaan Anggaran Desa Transparansi Desa Mensejahterakan Masyarakat desa”. Diantaranya: Dalam Partisipasi Masyarakat turut berperan aktif dalam suatu kegiatan(Asas Penganturan Desa, Penjelasan Umum UU No.6/2014) Partisipasi masyarakat berperan untuk menyalurkan aspirasi, pemikirian, dan kepentinganya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
I Dewa Putu Singarsa, SP.,M.Si selaku Narasumber dari Yayasan Bali Aga Kerthi juga menyampaikan terkait Keterbukaan Anggaran Desa. Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bener, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Ps 24 huruf d UU No.6/2014). Adapun bentuk dari Keterbukaan Anggaran Desa yaitu: Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APBD Desa kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi sebagaimana dimakasud pada ayat(1) paling sedikit memuat: APBD Desa; Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan alamat pengaduan. Laporan realisasi pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban realisasi APB Desa diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: Laporan realisasi APB Desa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran”dan alamat pengaduan. Adapun jumlah APB Desa tahun 2019 yang telah dikeluarkan sebesar Rp. 3.007.406.000. Adapun tantangan dan sasaran Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi (PERPRES NO.54/2018) salah satunya tantangan yang dihadapi yaitu belum optimalnya koordinasi APH dalam penanganan perkara, khusunya pertukaran informasi dan data lintas APH sedangkan, sasaranya adalah penegakan hokum yang trasparan dan akuntabel berbasis pada system informasi berbasis meliputi percepatan system penanganan perkara yang berbasis teknologi informasi.Narasumber dari Yayasan Bali Aga Kerthi (I Dewa Putu Singarsa, SP.,M.Si) juga menyampaikan Kelemahan dalan pengelolaan keuangan Desa dimana tidak partisipatif atas kebijakan desa yang tidak melalui musdes (RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa) dan pelaksanaan tidak transparan (belum mengumumkan/menginformasikan APB Desa)
Adapun Informasi Publik Desa diantaranya: Informasi Publik Desa Berkala, Informasi Publik Desa Serta Merta, Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat, dan Informasi yang dikecualikan. Adapun mekanisme memperoleh informasi (pasal 22 Ayat 7 UU KIP) yang disampaikan oleh Narasumber dari Yayasan Bali Aga Kerthi (I Dewa Putu Singarsa, SP.,M.Si) yaitu diantarnya: Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi ke Badan Publik secara tertulis/tidak tertulis; Badan Publik mencatat nama, alamat, subjek permohonan, format informasi dan cara penyampaian informasinya; Badan publik wajib mencatat permintaan infromasi publik yang diajukan secara tidak tertulis; Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan Permintaan informasi berupa nomor pendaftaran saat permintaan diterima: Jika permintaan disampaikan melalui surat, pengirim nomor pendaftaran diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.