SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KABUPATEN TABANAN

Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Inforamsi Publik dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Maret 2024 bertempat di Aula Diskominfo Kabupaten Tabanan. Komisi Informasi Provinsi Bali mengundang Kadis Kominfo Kabupaten Tabanan untuk memberikan sambutan dan sekaligus berkenan membuka acara sosialisi. Komisi Informasi Provinsi Bali juga mengundang I Made Iwan Dewantama, Ketua Yayasan Abdi Bumi dan I Made Raka Suwarna, SH., MH dari DPD Kongres Advokad Indonesia Bali sebagai narasumber dalam sosialisasi ini. Adapun sebagai peserta adalah PPID dan ASN Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan Pengelola DTW yang ada di Kabupaten Tabanan. Adapun tema yang diangkat pada sosialisasi ini adalah “Layanan Informasi Berkualitas Mendorong Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat Bali”  

Komisi Informasi Provinsi Bali menghaturkan terimakasih kepada Bapak Kadis Kominfo Kabupaten Tabanan yang telah menfasilitasi tempat kegiatan dan berkenan menghadiri serta membuka acara sosialisasi. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan Daerah khususnya Bapak Kadis Kominfo Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tabanan. . Pentingnya Sosialisasi keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk  pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berikutnya adalah dalam rangka menyebarluaskan, mendorong dan memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

Disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali dalam pengantarnya mengenai peran Komisi Informasi Provinsi Bali untuk mendorong dan Menyebarluaskan keterbukaan Informasi Publik, sehingga publik lebih menganal apa itu Komisi Informasi. 

Dalam sambutannya Kadis Kominfo Kabupaten Tabanan menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik yang sudah berjalan dengan baik di Kabupaten Tabanan dan khususnya keterbukaan informasi publik terkait lingkungan, alih fungsi lahan perizinan dan pelayanan informasi publik.

Narasumber I Made Iwan Dewantama, Ketua Yayasan Abdi Bumi  menyampaikan materi sosialisasi terkait Keterbukaan Informasi Publik dalam Meningkatkan Peran Serta Para Pihak & Problem Solving tentang pentingnya transparansi informasi dalam pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup. Selain itu Informasi penting yang harus dipublikasikan terkait dengan tata ruang dan lingkungan hidup meliputi :

1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota.

2. Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang Daerah.

3. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan.

4. Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan tata ruang dan lingkungan hidup.

5. Informasi mengenai jalur hijau dan kawasan-kawasan konservasi.

6. Data mengenai potensi sumber daya alam dan lingkungan yang perlu dilindungi.

7. Informasi tentang upaya perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

8. Laporan hasil evaluasi mengenai dampak lingkungan dari proyek-proyek pembangunan.

9. Informasi mengenai tata cara partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup

Masyarakat memiliki peran yang penting dalam penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam regulasi yang disebutkan dalam file. Beberapa poin penting mengenai peran masyarakat dalam hal ini adalah:

1. Masyarakat adalah subyek sekaligus obyek dari tata kelola pemerintahan, yang berarti mereka memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penataan ruang dan lingkungan hidup.

2. Masyarakat dapat berperan sebagai subyek apabila mereka mendapatkan informasi yang cukup terkait dengan tata ruang dan lingkungan hidup, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses tersebut.

3. Peran serta semua elemen masyarakat, seperti pemuda, perempuan, difabel, dan orang tua, dianggap sebagai salah satu indikator kinerja utama pemerintah desa dalam pendekatan inklusif.

4. Dengan peran aktif masyarakat, mencari solusi atas masalah terkait dengan lingkungan hidup akan menjadi lebih mudah, karena masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi lokal dan kebutuhan lingkungan.

5. Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan di seluruh sektor dan tingkat pemerintahan, sehingga mereka dapat menjadi bagian dari pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

6. Melalui partisipasi masyarakat, diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas masyarakat, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam kemajuan suatu bangsa.

Regulasi yang mengatur peran masyarakat dalam penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup antara lain UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan terkait larangan menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran yang berhubungan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dapat ditemukan dalam Jejak Waktu Era Keterbukaan Informasi Publik. Pada tahun 2024, terdapat aturan yang mengatur larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dan dapat menimbulkan keonaran merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Upaya untuk melarang penyebaran berita bohong bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi hak-hak individu dari dampak negatif informasi yang tidak akurat. 

Narasumber I Made Raka Suwarna, SH., MH dari DPD Kongres Advokad Indonesia menyampaikan mengenai bagaimana partisipasi masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance dalam kebijakan publik, serta hak asasi manusia terkait keterbukaan informasi. Partisipasi masyarakat memiliki peran yang penting dalam mempengaruhi kebijakan publik. Ketika masyarakat terlibat secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan, mereka dapat memberikan masukan, pendapat, dan aspirasi mereka kepada pemerintah. Berikut adalah beberapa cara di mana partisipasi masyarakat dapat mempengaruhi kebijakan publik:

Peningkatan Legitimasi Kebijakan: Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih diakui dan diterima oleh masyarakat karena mereka merasa telah terlibat dalam proses tersebut.

Peningkatan Kualitas Kebijakan: Partisipasi masyarakat dapat membantu pemerintah untuk mendapatkan beragam sudut pandang, informasi, dan saran yang dapat meningkatkan kualitas kebijakan yang dihasilkan.

Menciptakan Kebijakan yang Lebih Berkelanjutan: Dengan melibatkan masyarakat yang akan terkena dampak dari kebijakan tersebut, pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menciptakan Mekanisme Check and Balance: Partisipasi masyarakat dapat berperan sebagai mekanisme check and balance terhadap kebijakan pemerintah, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Teknologi digital memainkan peran yang signifikan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Berikut adalah beberapa cara di mana teknologi digital dapat meningkatkan partisipasi masyarakat:

Akses Informasi yang Lebih Mudah: Teknologi digital memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi secara cepat dan mudah tentang kebijakan yang sedang dibuat, sehingga mereka dapat lebih terlibat dan memberikan masukan yang relevan.

Partisipasi Online: Dengan adanya platform online dan media sosial, masyarakat dapat berpartisipasi dalam diskusi, jajak pendapat, dan konsultasi publik secara virtual tanpa harus hadir secara fisik, sehingga memungkinkan partisipasi yang lebih luas dan inklusif

Transparansi dan Akuntabilitas: Penggunaan teknologi digital dalam proses pembuatan kebijakan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, karena informasi dan keputusan yang diambil dapat diakses dan dipantau oleh masyarakat secara online.

Peningkatan Literasi Digital: Melalui teknologi digital, masyarakat juga dapat meningkatkan literasi digital dan pengetahuan mereka tentang kebijakan publik, sehingga mereka dapat lebih aktif dan efektif dalam memberikan kontribusi.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, pemerintah dapat menciptakan platform partisipasi yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas kebijakan yang dihasilkan dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan

Keterbukaan informasi publik dianggap sebagai hak asasi manusia yang penting karena alasan-alasan berikut:

Prinsip Akuntabilitas: Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip utama dalam menjaga akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat. Dengan adanya akses terhadap informasi publik, masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah serta memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan publik

Partisipasi Masyarakat: Keterbukaan informasi publik memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Dengan akses informasi yang transparan, masyarakat dapat memberikan masukan, menyampaikan pendapat, dan berperan sebagai agen perubahan dalam masyarakat

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hak untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Keterbukaan informasi publik memastikan bahwa hak-hak dasar individu dilindungi dan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran

Mendorong Good Governance: Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan good governance yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi, praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir

Dengan demikian, keterbukaan informasi publik bukan hanya penting untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan good governance, tetapi juga sebagai bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh setiap negara.