Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Inforamsi Publik dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Gita Gosana, Lantai III Diskominfo Kabupaten Badung. Sosialisasi ini dibuka oleh Drs. I Ketut Suisa, S.H, Wakil Bupati Badung. Sebagai narasumber adalah I Gst Ngr Gede Jaya Saputra, S.Sos., M.A.P, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Badung dan I Ketut Joni Suwirya dari PWI Provinsi Bali. Adapun sebagai peserta adalah PPID Badan Publik se-Kabupaten Badung. Sebagai Moderator adalah Ni Luh Candrawati Sari, S.H., M.H selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali. Adapun tema yang diangkat pada sosialisasi ini adalah “Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Media dalam Keterbukaan Informasi”
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Wakil Bupati Badung menyampaikan pentingnya Keterbukaan Informasi yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya, informasi merupakan hak dari masyarakat sehingga pelayan publik wajib memenuhi hak masyarakat akan informasi yang seharusnya didapatkan, selain itu juga informasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga badan publik wajib menyediakan informasi tersebut.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali mengucapkan terimakasih kepada Bapak Wakil Bupati Badung yang telah menfasilitasi tempat kegiatan dan berkenan menghadiri serta membuka acara sosialisasi. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan Daerah khususnya Bapak Wakil Bupati Badung dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Kabupaten Badung. Pentingnya Sosialisasi keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan, mendorong dan memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.
Narasumber I Gst Ngr Gede Jaya Saputra, S.Sos., M.A.P, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Badung menyampaikan upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka menumbuh kembangkan Keterbukaan Informasi Pulik antara lain telah diterbitkannya peraturan-peraturan terkait Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Kabupaten Badung, Pembentukan, Struktur dan Kelembagaan PPID Kabupaten Badung. Adapun upaya dalam keterbukaan informasi publik di Kabupaten Badung dilakukan dengan pengelolaan informasi publik berupa pengelolaan website pemkab, OPD, PPID, Pengelolaan media sosial, kerjasama publikasi informasi dengan berbagai media cetak dan online, pemberdayaan dan pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat, Literasi media, dan sosialisasi keterbukaan informasi publik lainnya. Selain itu juga melakukan pengelolaan konten, membuka layanan akses informasi publik, serta program strategis dibidang teknologi dan informatika serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk pemerintah desa melalui program pengembangan e-government pemerintah Desa/Desa Digital.
Narasumber I Ketut Joni Suwirya dari PWI Provinsi Bali menyampaikan Pers sebagai jembatan antara informasi pemerintah dan masyarakat. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers nasional dapat juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Pers mendorong keterbukaan informasi publik sesuai dengan tujuan UU. No. 14 Tahun 2008, dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008.