SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI UNIVERSITAS NGURAH RAI DENPASAR

Komisi Informasi Provinsi Bali menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Universitas Ngurah Rai Denpasar pada 20 Juni 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana dan dihadiri oleh seluruh komisioner yaitu Putu Arnata, Wayan Darma, Adi Aryanata, dan Ketut Dharmayanti Laksmi. Sebagai narasumber yaitu Desi Purnani Adam dari Peradi Denpasar dan Gede Wirata dari Universitas Ngurah Rai Denpasar. Pesertanya adalah Mahasiswa Universitas Ngurah Rai Denpasar.
Narasumber Desi Purnani menyampaikan terkait Hukum Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana KIP adalah wujud nyata prinsip demokrasi dan transparansi, memungkinkan publik mengakses informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik. Namun, ada informasi tertentu yang dikecualikan, seperti data pribadi, rekam medis, catatan kriminal, dan kepercayaan politik. Mekanisme permohonan informasi publik melibatkan prosedur administratif melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan tenggat waktu maksimal 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja. Pengguna informasi diwajibkan mencantumkan sumber serta menggunakan data secara sah sesuai peraturan perundangan. Jika terjadi penolakan atau ketidaksesuaian dalam pemberian informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan dan selanjutnya menempuh proses penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi. Penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi atau adjudikasi nonlitigasi, dan bila gagal, dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Dalam era transformasi digital dan demokratisasi informasi, keterbukaan informasi publik menjadi pilar penting pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan oleh Gede Wirata dalam presentasi sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada mahasiswa Universitas Ngurah Rai. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan untuk mendorong transparansi dan pengawasan terhadap lembaga publik. Di bidang akademik, akses informasi juga sangat krusial bagi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Presentasi menyoroti dasar hukum keterbukaan informasi, termasuk UUD 1945 Pasal 28F, UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, dan peraturan turunannya. Gede juga menjelaskan hak-hak pemohon informasi serta kewajiban badan publik, termasuk peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan dan mengelola data publik. Jenis informasi publik dibagi menjadi empat: berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan. Mahasiswa dihimbau untuk memahami etika dalam permintaan data, menghormati informasi yang dikecualikan, serta tidak menyalahgunakan data untuk kepentingan non-akademik. Tips praktis disampaikan agar mahasiswa dapat secara sah dan efektif mengakses informasi publik untuk penelitian, serta langkah-langkah jika permintaan informasi ditolak hingga penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
Acara ini menekankan pentingnya transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai bagian dari penerapan good governance. Sebagai penutup, Gede  Wirata menekankan bahwa “Transparansi bukan sekadar hak, tapi fondasi untuk perubahan.” Ia mengajak mahasiswa memanfaatkan hak atas informasi secara bertanggung jawab demi kemajuan bangsa.