TUGAS PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebaijakan informasi dan dokumentasi
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi kepada publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan
- Mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi
FUNGSI PPID
- Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
- Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- Mengkoordinasikan setiap petugas informasi yang mengelola meja informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
- Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik/tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan