Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS PPID

  1.  Menyusun dan melaksanakan kebaijakan informasi dan dokumentasi
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi 
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi kepada publik
  5. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  8. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan
  9. Mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi 

FUNGSI PPID

  1. Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
  2. Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  3. Mengkoordinasikan setiap petugas informasi yang mengelola meja informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
  4. Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik/tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
  5. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan