Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus
Wirajaya, S.Kom menjadi narasuamber pada kegiatan sosialisasi dan FGD standar layanan informasi publik desa kepada seluruh
Sekretaris Desa se-Kabupaten Karangasem selaku
PPID Desa serta undangan terkait lainnya pada hari selasa, 10 Oktober 2023
bertempat di aula Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Karangasem. Pada kesempatan
itu Ketua Komisi Informasi menyampaikan pentingnya pemahaman akan dasar hukum dari
pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh karena itu PPID Desa diharapkan
utuk mendalami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik mulai dari hak dan kewajiban pemohon dan pengguna
informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik. Selain itu juga dijelaskan
terkait informasi apa saja yang harus disediakan seperti informasi yang wajib
disediakan dan diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta-merta dan
informasi yang wajib tersedia setiap saat. Selanjutnya informasi yang dikecualikan
itu menjadi penekanan khusus karena sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik pasal 2 ayat (3) “Informasi Publik yang
Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan
Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat
serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik
dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau
sebaliknya”. Hal yang penting
disampaikan juga mengenai alur permohonan informasi publik dimana mekanisme
untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu
dan biaya ringan sehingga mampu meminimalisir terjadinya sengketa informasi. Diharapkan
PPID Desa memahami pentingnya UU Desa dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
karena UU Desa membawa perubahan yang lebih baik bagi pembangunan desa, apalagi
pengelolaan dana desa menjadi sorotan publik untuk mewujudkan transparansi
pengelolaan informasi desa yang baik.
KEGIATAN SOSIALISASI DAN FGB STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
