“Daftar Janji Tamu” Dalam Peningkatan Tugas Komisi Informasi

Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya dalam menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik berusaha mengoptimalkan pelaksanaan tugas tersebut. Untuk mempermudah dan mempercepat akses akan layanan dalam pelaksanaan tugas Komisi Informasi menyediakan menu daftar janji tamu dalam websitenya yaitu https://ki.baliprov.go.id. Dengan adanya penambahan menu tersebut semoga dapat membantu Badan Publik dan masyarakat/publik untuk melakukan janji bertemu Komisi Informasi terkait Keterbukaan Informasi Publik.