Sinergitas antara KI Pusat dengan KI Bali dalam Visitasi Standar Layanan Informasi dan Prosedur PSI Pemilu dan Pemilihan di KPU Kota Denpasar

Kamis, 1 Pebruari 2024. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berwenang untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya menyelesaikan sengketa informasi publik dan menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik. Mempertinbangkan fungsi dan tugas Komisi Informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Pemilihan. Untuk melihat implementasi peraturan tersebut Komisi Informasi Pusat beserta Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan visitasi ke KPU Kota Denpasar. Dalam kesempatan ini Komisi Informasi Pusat yang terdiri dari Bapak Handoko Agung Saputro, Ibu Aditya Nuryasoliha dan staf ahli Bapak Reno beserta Komisi Informasi Provinsi Bali yaitu Bapak I Made Agus Wirajaya dan Bapak Dewa Nyoman Suardana selaku tim Komisi Informasi diterima oleh  Ketua KPU Kota Denpasar yaitu Ibu Dewa Ayu Sekar Anggraeni serta anggota KPU Kota Denpasar Ibu Megawati Purnamasari Wijaya selanjutnya melaksanakan kegiatan visitasi dan berdiskusi terkait standar layanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan di kantor KPU Kota Denpasar.