Senin, 12 Pebruari 2024. Komisi Informasi Provinsi Bali dalam menginplementasikan program kegiatan di tahun 2024 untuk mengawal keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 melaksanakan serangkaian audensi untuk mendukung program kegiatan seperti pelaksanaan sosialisasi keterbukaan informasi publik, dan penyelesaian sengketa informasi publik. Audensi ini diterima dengan baik oleh seluruh jajaran PN Denpasar dan siap bekerjasama untuk mendukung dan mengawal keterbukaan informasi publik. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pada saat sosialisasi keterbukaan informasi publik, PN Denpasar menjadi narasumber yang akan mampu memberikan materi terkai keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.
Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan Audensi dengan Pengadilan Negeri Denpasar
