Rangkaian Bintek Monev KIP 2024

Komisi Informasi Bali merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang  Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya,  menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik  dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi  dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022  tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan  Informasi Publik (Monev KIP), maka ditahun 2024 ini kegiatan Monev KIP diawali dengan kegiatan sosialisasi Monev KIP pada tanggal 28 Agustus 2024 dengan mengundang Diskominfo se-Bali. Tujuan dari monev ini adalah untuk Mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Hal ini  dimaksudkan bahwa kegiatan monev hendak memotret dan menilai apakah Badan Publik  telah menjalankan kewajiban layanan informasi kepada publik. Menilai konsisten Badan Publik memberikan layanan informasi publik. Seberapa jauh Badan  Publik memiliki konsistensi antara implementasi dengan aspek-aspek regulasi, konsistensi  pemahaman, termasuk konsisten kelembagaan Badan Publik. Mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik. Hal ini  dimaksudkan untuk mengetahui kesesuian/compatible, kendala-kendala, dan hal-hal lain  terkait dalam rangka mewujudkan standar keterbukaan informasi. Menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik. Merupakan hasil dari proses  penilaian yang menetapkan posisi kualifikasi Badan Publik. Memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan  Publik. Untuk memaksimalkan Monev KIP 2024 ini Komisi Informasi Provinsi Melaksanakan Bintek kepada seluruh peserta Monev mulai dari taggal 4 samapai 11 September 2024. Bintek ini menekankan penialain pada tiap indikator (Komitmen organisasi, Sarana Prasarana, Pelayanan Informasi, Jenis Informasi, Kualitas Informasi, dan Digitalisasi). Untuk teknisnya disampaikan bagaimana cara registrasi pada aplikasi E-Monev dan pengisian kuesioner yang bisa diakses melalui: https://e-monev.komisiinformasi.go.id/