Sidang dan Mediasi Sengketa Informasi antara Mantan Karyawan BPR Buleleng 45 dan Disnakertrans Buleleng Berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Bali

Denpasar, 30 Juli 2025 – Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar proses Persidangan dan dilanjutkan mediasi atas sengketa informasi antara sejumlah mantan karyawan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buleleng 45 yang diwakili oleh kuasa hukumnya dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng. Sidang dan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dewa Nyoman Suardana, Anggota Majelis Komisioner I Wayan Darma dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi. Mediatornya adalah Putu Arnata.

Para pemohon dalam perkara ini adalah I Made Dyatmika Suyasa dan rekan-rekan, yang memberikan kuasa kepada para advokat dari kantor hukum Moderate Integrity Advocate: I Made Surya Darma, S.H., Ida Bagus GD. Dianta Kurniawan, S.H., M.H., dan I Putu Gede Nesa Saputra Yasa, S.H. Sementara pihak termohon, yaitu Disnakertrans Kabupaten Buleleng, diwakili oleh Gede Budiadnyana, S.Sos dan I Wayan Gede Swardana.

Adapun sengketa terkait permohonan  informasi yang diajukan oleh pihak pemohon mencakup: Salinan Peraturan Perusahaan PT BPR Buleleng 45 terbaru yang telah didaftarkan di Disnakertrans dan Arsip peraturan perusahaan dari tahun-tahun sebelumnya yang pernah didaftarkan di instansi tersebut.

Proses persidangan dan  mediasi yang berlangsung hari Rabu, 30 Juli 2025 dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak, dan disepakati untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi dengan difasilitasi Komisi Informasi Provinsi Bali.