Komisi Informasi Provinsi Bali bekerjasama dengan Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar acara sosialisasi bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik dan Hak Anda Untuk Tahu” pada 9 Juni 2026. Acara ini dibuka oleh Rektor Universitas Mahasaraswati Denpassr Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa , S. H., M. Hum. Tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi.
Wakil Ketua Komisi Informasi Putu Arnata, ST. Mememberikan pengantar kegiatan sosialisasi ini dan mengajak mahasiswa aktif bersuara mengawal transpatansi .
Narasumber Dr. Made Hendra Wijaya, S.H., M.H: Dosen Universitas Mahasaraswati, yang memberikan perspektif akademis mengenai landasan hukum dan urgensi keterbukaan informasi publik khususnya Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
Dr. Drs. I Wayan Darma M.Si: Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, yang memaparkan peran dan fungsi Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi di Provinsi Bali.
I Ketut Udi Prayudi SE, SH, MH: Ketua Yayasan Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan Provinsi Bali, yang memberikan pandangan dari sudut pandang masyarakat sipil dan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan keterbukaan informasi
Acara dipandu oleh Ni Luh Ade Bunga Kris Nanti, S.H sebagai moderator. Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat memahami hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik, tata cara permohonan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan kunci untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan memahami hak-haknya, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.


