Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan Sidang Awal Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 10.00 WITA. Persidangan ini bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali, Jl. Menuh No. 6, Kreneng, Denpasar.
Sengketa informasi yang teregister dengan Nomor Sengketa: 001/VIII/REG-PSI/P.036/KI.Bali/2026 ini melibatkan Pemohon atas nama Anak Agung Ngr Ramajaya, SE melawan Termohon dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Ketua Majelis Dr. I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H. membuka acara sidang dan memaparkan kronologis pengajuan sengketa informasi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan legal standing dari para pihak. Anggota Majelis Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si menggali beberapa pertanyaan terkait kelengkapan surat yang dilampirkan dalam sengketa ini. Anggota Majelis Putu Arnata, S.T meminta klarifikasi kedua belah pihak atas kronologis surat-menyurat apakah sudah sesuai dengan fakta yang ada. Ketua majelis menawarkan mediasi untuk penyelesaian sengketa ini namun langkah itu mengalami penolakan sehingga agenda sidang akan dijadwalkan lagi.
Komisi Informasi Provinsi Bali Gelar Sidang Awal Sengketa Informasi Publik

