APRESIASI KIP DESA 2025

Komisi Informasi Provinsi Bali dalam mengimplementasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa) adalah kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa untuk melaksanaan keterbukaan informasi publik di desa nya masing-masing dan Perki SLIP Desa ini menjadi landasan diselenggarakkan Apresiasi Desa untuk melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi desa. Apresiasi Desa ini sekaligus sosialisasikan UU KIP dan Perki SLIP Desa yang lebih massif dalam hal pemanfaatan teknologi informasi, digitalisasi, Perlindungan Data Pribadi (PDP), pengadaan barang dan jasa, kebermanfaatan informasi, pemberdayaan masyakarat desa dan untuk memastikan apakah desa telah melakukan pengelolaan pemerintah secara transparan dan akuntabel.

Adapun Desa-desa yang akan mengikuti kegiatan ini adalah desa-desa yang sudah mengikuti monev Keterbukaan Informasi Publik dari tahun 2019-2024 dengan predikat Informatif. Desa-desa tersebut adalah Desa Munduk dan Desa Pejarakan dari Kabupaten Buleleng, Desa Ekasari dan Desa Tudak Aya dari Kabupaten Jembrana, Desa Demulih dan Desa Tembuku dari Kabupaten Bangli, Desa Dalung dan Desa Mengwi dari Kabupaten Badung, Desa Peliatan dan Desa Lebih dari Kabupaten Gianyar, Desa Kukuh dan Desa Dajan Peken dari Kabupaten Tabanan, Desa Bebandem dan Desa Nyuh Tebel dari Kabupaten Karangasem, Desa Paksebali dan Desa Akah dari Kabupaten Klungkung, Desa Kertalangu dan Desa Dangin Puri Kangin Kota Denpasar.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan terwujudnya pemerintahan desa yang transfaran dan akuntable.