Penyelenggaraan pemerintahan dari pusat hingga pemerintahan desa, seyogyanya mengimplementasikan budaya keterbukaan sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Penyelenggaraan pemerintahan baik pusat maupun desa harus dikelola secara transpran dan akuntabel. Oleh karena itu Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan Bimbingan Teknis Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa untuk mewujudkan desa transparan. Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se-Bali bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota se-Bali pada bulan Mei ini dengan peserta dari Desa Munduk dan Desa Pejarakan Kabupaten Buleleng, Desa Ekasari dan Desa Tuka Aya dari Kabupaten Jembrana, Desa Demulih dan Desa Tembuku dari Kabupaten Bangli, Desa Dalung dan Desa Mengwi dari Kabupaten Badung, Desa Peliatan dan Desa Lebih dari Kabupaten Gianyar, Desa Kukuh dan Desa Dajan Peken dari Kabupaten Tabanan, Desa Bebandem dan Desa Nyuh Tebel dari Kabupaten Karangasem, Desa Paksebali dan Desa Akah dari Kabupaten Klungkung, Desa Kertalangu dan Desa Dangin Puri Kangin dari Kota Denpasar. Dalam Bintek ini dijelaskan tahapan pengisian kuesioner dengan parameter evaluasi meliputi aspek-aspek :
Kualitas Informasi Publik Pemerintahan Desa, adalah sarana prasarana yang mendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi publik.
Informasi Publik (DIP) Desa, adalah kualitas informasi berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian (terbaru).
Sistem Informasi Kependudukan (SIK) Desa, adalah informasi terbuka berdasarkan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Pemerintah Desa, adalah berkaitan dukungan terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, Sumber Daya Manusia, regulasi dan tugas pokok dan fungsi.
Dengan terselenggaranya Bintek ini diharapkan desa semakin mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik Desa sehingga terwujud desa yang transparan dan akuntable untuk bersaing di tingkat nasional.
Bintek Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa se-Bali
