Komisi Informasi Provinsi Bali menerima kunjungan dari Pengadilan Agama Gianyar yaitu Bapak R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum (wakil ketua), Ibu Novia Ratna Safitri, S.H. (hakim), dan Ibu Hj. Elvi Rosida, S.H.M.H (panitera) dalam rangka konsultasi mengenai keterbukaan informasi publik. Pengadilan Agama Gianyar merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu, dan untuk meningkatkan pelayanan bagi stakeholder, khususnya para pencari keadilan, maka kegiatan konsultasi mengenai standar keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik, dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., C.Med menyampaiakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan Standar Layanan Informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021
KI Bali Menerima Kunjungan dari Pengadilan Agama Gianyar
