Dalam menjalankan tugasnya komisioner Komisi Informasi mendapatkan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi oleh Sekretariat Komisi. Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah. Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan. Anggaran Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan.