Komisi
Informasi Provinsi Bali mengikuti kegiatan Forum Edukasi dalam Rangka Hari Hak
Untuk Tahu (RTKD) dan Hari Sumpah Pemuda dengan tema “Potensi dan Tantangan
Generasi Muda di Era Keterbukaan Informasi”. Kegiatan ini diikuti secara daring
melalui zoom meeting pada tanggal 20 Oktober 2023. Right to Know Day atau Hari
Hak untuk Tahu diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 28 September
terutama di negara-negara yang telah efektif menerapkan aturan tentang
transparansi, Right to Information (RTI) Act, atau Freedom of Information (FOI)
Law. Dan Indonesia merupakan Negara kelima di Asia yang memberlakukan
Undang-Undang yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak atas informasi publik
melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008
UU KIP. Pemberlakuan secara efektif UU KIP di Indonesia mulai 1 Mei 2010
merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi sebagai pemenuhan Hak
Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang
dijamin pasal 28F UUD 1945. Dalam rangka peringatan The International Right to
Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia dan Hari Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober, Komisi Informasi Pusat melaksanakan kegiatan Forum Edukasi dalam
Rangka Hari Hak Untuk Tahu (RTKD) dan Hari Sumpah Pemuda dengan tema “Potensi
dan Tantangan Generasi Muda di Era Keterbukaan Informasi”. Pasal 16 UU 40/2009
tentang Kepemudaan menyatakan bahwa Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan
moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.
Dengan kegiatan ini keberadaan pemuda diharapkan sebagai sumber energi untuk
mendorong kemajuan pembangunan dan meningkatkan indeks pembangunan pemuda.
Forum Edukasi dalam Rangka Hari Hak Untuk Tahu (RTKD) dan Hari Sumpah Pemuda dengan tema “Potensi dan Tantangan Generasi Muda di Era Keterbukaan Informasi”
