KI Bali Gelar Sidang Pembuktian dan Uji Konsekuensi Kasus Sengketa Informasi Kantah Badung

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 25 September 2026
Sedang Mendengarkan
KI Bali Gelar Sidang Pembuktian dan Uji Konsekuensi Kasus Sengketa Informasi Kantah Badung
Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar sidang lanjutan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) pada Kamis (24/9/2026), bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor KI Provinsi Bali, Jalan Menuh No. 6, Kreneng, Denpasar. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA .
 
Sidang sengketa informasi publik ini masuk dalam agenda  Pembuktian atas perkara register Nomor 001/VIII/REG-PSIP.036/KI.Bali/2026. Sengketa informasi ini diajukan oleh Anak Agung Ngr Ramajaya, S.E. selaku Pemohon—yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Risz & Co—melawan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung selaku Termohon.
 
Sesuai dengan tata laksana persidangan dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, agenda pembuktian terbagi dalam dua tahap pemeriksaan: 
Pemeriksaan Alat Bukti Para Pihak (Sidang Terbuka): Majelis Komisioner secara terbuka memeriksa kelengkapan serta keabsahan alat bukti tertulis, dokumen pendukung, maupun keterangan yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon terkait penguasaan informasi publik yang dimohonkan.
 
Pemeriksaan Informasi Dikecualikan (In-Camera Hearing / Sidang Tertutup): Guna menjaga kerahasiaan informasi sesuai ketentuan Pasal 17 jo. Pasal 40 UU KIP, Majelis Komisioner melanjutkan persidangan secara tertutup. Sidang tertutup ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi serta uji kebenaran (uji konsekuensi) atas alasan Termohon yang menyatakan bahwa dokumen/informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan Informasi yang dikecualikan.
 
Pemeriksaan secara tertutup tersebut dilakukan terbatas hanya oleh Majelis Komisioner dan panitera guna memastikan apakah argumen penetapan pengecualian informasi oleh Badan Publik (Kantah Badung) telah sesuai dengan regulasi dan tidak bertentangan dengan hukum.
 
Hasil dari sidang pembuktian terbuka dan pemeriksaan tertutup ini akan menjadi bahan pertimbangan hukum (legal reasoning) bagi Majelis Komisioner KI Bali sebelum melangkah ke tahap penyampaian Kesimpulan Para Pihak hingga Pembacaan Putusan Sengketa Informasi Publik.

Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 25 September 2026 • Diperbaharui pada 25 September 2026