Majelis Komisi Informasi Bali Dalami Warkah Sengketa Tanah Pemohon Liem Maria Eva Natalia vs Kantah Denpasar
Â
Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar sidang pemeriksaan pokok perkara sengketa informasi publik nomor register 003/VIII/REG-PSIP.038/KI.Bali/2026 pada Selasa (3/11/2026) pukul 10.00 WITA. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali, Jl. Menuh No. 6 Kreneng, Denpasar ini mempertemukan Liem Maria Eva Natalia selaku Pemohon melawan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar selaku Termohon.Â
Â
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si., didampingi Anggota Majelis Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, S.E. Turut serta Mediator Putu Arnata, S.T., serta Panitera Pengganti Nyoman Mas Gita Sawitri, S.H.Â
Â
Fokus utama perdebatan dalam persidangan ini menguji keabsahan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) serta dokumen Uji Konsekuensi yang diajukan oleh pihak Kantah Kota Denpasar atas informasi pertanahan yang dimohonkan.Â
Guna memastikan apakah dokumen yang dimohonkan benar-benar masuk dalam kualifikasi rahasia atau pengecualian sesuai ketentuan undang-undang, Majelis Komisi sempat menskor sidang terbuka untuk menggelar sidang tertutup. Sidang khusus tersebut difokuskan pada pendalaman berkas warkah tanah yang dikuasai Termohon.Â
Di sisi lain, Majelis Komisi memberikan arahan tegas kepada Pemohon untuk memperkuat legal standing dan klaim kepemilikannya. Pihak Pemohon diminta menyusun surat pernyataan bermaterai yang melampirkan bukti-bukti pendukung kuat terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta kejelasan perolehan hak atas tanah tersebut. Saat persidangan kembali dibuka untuk umum, dinamika memanas ketika Pemohon melontarkan pertanyaan kunci mengenai pihak yang melakukan pengalihan atau pewakafan atas objek SHM bersangkutan. Menanggapi hal itu, Majelis menekankan pentingnya kelengkapan riwayat perolehan tanah dari Pemohon sebagai pembuktian valid pada proses persidangan selanjutnya.Â
Â
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak dan memeriksa substansi dokumen awal, majelis resmi menutup persidangan. Proses sengketa informasi ini akan dilanjutkan pada jadwal persidangan berikutnya yang akan ditentukan kemudian oleh panitera.Â