Semangat Hari Hak untuk Tahu Sedunia: KI Bali Gelar Sosialisasi dan Dorong Keterbukaan Informasi di 9 Kabupaten/Kota

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 08 Oktober 2026
Sedang Mendengarkan
Semangat Hari Hak untuk Tahu Sedunia: KI Bali Gelar Sosialisasi dan Dorong Keterbukaan Informasi di 9 Kabupaten/Kota
Peringatan International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang jatuh setiap tanggal 28 September menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik di Bali. Mengusung tema "Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga", Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar serangkaian sosialisasi yang menyasar 9 kabupaten/kota se-Bali sejak 15 September hingga 5 Oktober 2026. 
 
Kegiatan ini secara khusus menghadirkan para perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari tingkat Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, hingga Desa yang menjadi peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2026. Melalui momentum ini, KI Provinsi Bali mendorong seluruh badan publik untuk menjadikan nilai-nilai keterbukaan sebagai semangat dasar dalam memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
 
Ketua KI Provinsi Bali menekankan bahwa hak untuk mengakses informasi publik merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk memberdayakan masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan pembangunan dan menjaga sendi-sendi demokrasi.
 
Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia berawal dari pertemuan penggiat kebebasan informasi dari berbagai negara di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Dalam pertemuan tersebut dibentuk FOI Advocates Network yang menyepakati tanggal 28 September sebagai Right to Know Day. Di Indonesia, peringatan ini terus didorong oleh Komisi Informasi bersama pemangku kepentingan untuk mengedukasi publik mengenai hak atas informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
 
Melalui rangkaian sosialisasi di seluruh kabupaten/kota ini, KI Provinsi Bali berharap seluruh PPID di tingkatan daerah hingga desa siap meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sehingga masyarakat Bali makin berdaya dan terinformasi dengan baik.

Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 08 Oktober 2026 • Diperbaharui pada 08 Oktober 2026