Keterbukaan Informasi Publik dalam menunjang Pembangunan Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung

Jumat, 20 Oktober 2023 Komisi Informasi Provinsi Bali menjadi narasumber yang diwakili oleh ketua Komisi Informasi Provinsi Bali yaitu I Made Agus Wirajaya, S.Kom pada kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung yang beratempat di Kori Maharani Villas & Resort, Jl. By Pass Ida Bagus Mantra, Tulikup, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali. adapun materi yang disampaikan mengenai Keterbukaan Informasi Publik Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menerangkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, oleh karena itu hak memproleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Selain itu keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.  Sehingga dengan keterbukaan informasi publik ini diharapkan Pembangunan Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dapat tercapai.