Dalam
rangka meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah
Desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Komisi Informasi Pusat memandang
perlu untuk melakukan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023. Untuk
itu, Komisi Informasi Provinsi Bali ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dengan cara melakukan koordinasi
dengan pemerintah provinsi dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (Dinas PMD) dan stakeholder terkait untuk memberikan rekomendasi
kepesertaan desa sebanyak 5 (lima) desa kepada Komisi Informasi Pusat.
Adapun
tahapan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali yaitu melakukan penjajakan
ke Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Denpasar terkait kesiapan mengikuti
Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023. Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si
dan Ni Luh Candrawati Sari, SH., M.H selaku Anggota Komisi Informasi Provinsi
Bali menekankan beberapa hal terkait kesiapan untuk mengikuti Apresiasi
Keterbukaan Informasi Publik antara lainnya sarana prasarana yang mendukung dan
mempermudah dalam proses pelayanan informasi publik, mutu informasi berdasarkan
relevansi, akurasi dan kekinian (terbaru), dukungan terhadap keterbukaan
informasi yang meliputi anggaran, Sumber Daya Manusia, regulasi dan tugas pokok
dan fungsi, proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi,
meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik,
pengembangan atau keterbaruan berbentuk digital dan non digital dan sebuah
penciptaan ide, perencanaan terorganisir terkait strategi pengembangan
keterbukaan informasi. Perbekel Desa Tegal Harum I Komang Adi Widiantara
beserta jajarannya menyambut dengan baik kegiatan ini, melihat sebelumnya Desa
Tegal Harum juga menjadi juara 1 Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Regional
tahun 2023.