Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan sidang untuk kedua kalinya atas sengketa informasi antara Pemohon I Wayan Djingga Binatra, dikuasakan pada Nyoman Aditya Irawan, SH dan Dr. Nuryanto A. Daim, SH., M.H, adalah advokat/pengacara pada Kantor Hukum LKP Law Firm sebagai penerima kuasa dengan termohon Kelurahan Tonja pada tanggal 11 Oktober 2023 di ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali. Sebagai Ketua Majelis Komisioner adalah Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., C.Med, sebagai Anggota Majelis adalah Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH., C.Med dan Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si. Sebagai Mediator adalah Ir. Agus Suryawan, M.Si. Sidang kali ini dengan agenda Pembacaan Putusan Mediasi dimana pihak pemohon dan termohon sepakat menempuh proses mediasi yang pertama tanggal 18 September 2023 yang dilaksanakan oleh mediator terkait penyelesaian sengketa informasi. Kemudia mediasi yang kedua tanggal 27 September 2023. Hasil mediasi ini dituangkan dalam berita acara mediasi Nomor :147/01.05/IX/KI.Bali/2023. Berdasarkan mediasi tersebut menjelaskan bahwa Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Memutuskan, Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Mediasi a quo, yaitu pihak termohon menyerahkan surat pernyataan bahwa Kelurahan Tonja tidak menyimpan/menguasai Leter C tanah dan pihak pemohon menerima surat pernyataan bahwa Kelurahan Tonja tidak menyimpan/menguasai Leter C tanah. Sidang Putusan Mediasi ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
SIDANG AJUDIKASI KOMISI INFORMASI PROVINSI BALI
