SIDANG AJUDIKASI KOMISI INFORMASI PROVINSI BALI

Rabu, 31 Januari 2024. Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan Sidang Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor registrasi 001/I/REG-PSI.058/KI.Bali/2024 dengan agenda sidang pemeriksaan awal. Sebagai pemohon adalah Tjokorda Gde Agung Ramaswati yang dikuasakan kepada Advokat/Konsultan Hukum “I Komang Sutama, S.H., M.H & Partners dan sebagai termohon adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar yang dikuasakan kepada Dimas Setiaji Widodo, S.H. dkk. Majelis Komisioner yang terdiri dari Ir. Agus Suryawan, M.Si (Ketua Majelis), Ni Luh Candrawati Sari S.H., M.H. (Anggota Majelis), Dr. Drs I Wayan Darma M.Si (Anggota Majelis) dan sebagai Mediator adalah I Made Agus Wirajaya S.Kom., C.Med. 

Permohonan informasi yang disampaikan oleh pemohon adalah mengenai klarifikasi perihal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas objek pajak tanah yang terletak di Br. Senggunan, Desa Singgapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Berdasarkan permohonan tersebut Majelis menanyakan kepada termohon apa pertimbangan termohon tidak menjawab permohonan informasi tersebut karena Pemohon berhak mendapatkan informasi berdasarkan apa yang di mohonkan sepanjang itu tidak dirahasiakan / dikecualikan. Pihak Termohon menyampaikan sudah membalas permohonan tersebut dan memanggil para pihak untuk melakukan mediasi, namum belum mendapatkan hasil yang diinginkan oleh pemohon. Setelah menggali keterangan dari para pihak sidang ditutup dan dilanjukan dengan mediasi. 

Pada Mediasi ke-1 ini Termohon meminta tambahan waktu untuk menelusuri permohonan PTSL yang telah diajukan oleh Pemohon dalam rangka mempersiapkan jawaban tertulis. Mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Pebruari 2024 di Komisi Informasi Provinsi Bali.